Demokrasi dalam Shalat

Dalam shalat, seorang Imam yang batal harus mundur untuk digantikan oleh orang yang dibelakangnya. tidak penting apakah orang yang menggantikan itu bermadzab Syafi'i, Hanafi, Hanbali atau Maliki. tidak ada pertanyaan dan tidak menjadi persyaratan bahwa jika makmum bermadzab Syafi'i imam harus bermadzab Syafi.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

Masih sebagai manusia yang tersesat di tengah, antara salah paham yang tak berujung

0 comments:

Post a Comment